PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH

A. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

1. Pelaku pasar modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

  1. Emite, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
  2. Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
  3. Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
  4. Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
  5. Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
2. Keuntungan Berinvestasi di Pasar Modal

Dibandingkan dengan instrumen investasi lain, menanamkan modal di bursa efek memberi 5 keuntungan utama, yaitu:

  • Cara pencairan yang mudah

Kalau kamu butuh uang cepat, caranya mudah. Kamu tinggal menjual efek yang dimiliki. 

  • Bisa dilakukan dengan dana kecil

Pembelian efek bisa dilakukan dengan dana terbatas. Kamu bisa memperoleh 100 lot saham dengan biaya kurang dari Rp100 ribu. Demikian pula investasi pada reksadana yang membutuhkan modal kecil. 

  • Tingkat keuntungan cukup besar

Kepemilikan efek di pasar modal memberi tingkat keuntungan cukup besar. Sebagai contoh, kepemilikan saham tidak hanya membuat kamu bisa mendapatkan capital gain. Kamu juga punya kesempatan untuk memperoleh dividen. 

  • Nilai investasi bisa terus berkembang

Dibandingkan dengan menabung, investasi di pasar modal jauh lebih menguntungkan. Kamu punya kesempatan untuk meraih keuntungan berlipat seiring dengan berjalannya waktu—dikenal dengan efek compound

  • Bisa digunakan sebagai jaminan

Terakhir, kamu dapat memanfaatkan kepemilikan efek, seperti saham, sebagai jaminan pengajuan utang. Mekanisme pengajuan utang dengan agunan saham adalah praktik yang sah di mata aturan perundang-undangan Indonesia. 

B. Pasar modal syariah Secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual (permintaan dan penawaran) terhadap berbagai efek (surat berharga) yang bersifat jangka panjang di mana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Dengan kata lain, maksud dan pengertian pasar modal syariah di sini yaitu suatu pasar modal yang berbasis syariah (menerapkan prinsip syariat Islam). Efek yang diperjualbelikan di pasar modal syariah bisa berupa saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah.

Dalam hal ini, pembeli disebut juga sebagai investor, sedangkan penjual disebut sebagai emiten. Apa itu emiten? Emiten adalah perusahaan perseroan yang telah go public atau melakukan IPO(Initial Public Offering).  Jadi, emiten merupakan penerbit dari efek yang dijual kepada para investor di pasar modal.

Karakteristik & Prinsip Pasar Modal Syariah

Setelah memahami pengertian pasar modal syariah, sejarah, dan perkembangannya, lalu bagaimana dengan karakteristik dan prinsip dari pasar modal syariah?

1. Investasi Halal

Bukan hal yang asing jika pasar modal syariah memiliki prinsip dasar “investasi halal”. Karena memang, tujuan utama hadirnya pasar modal syariah yaitu untuk menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal, maka kekhawatiran masyarakat terhadap investasi yang mengandung ketidakjelasan, riba, dan hal-hal haram lainnya dapat diatasi.

2. Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Di pasar modal syariah, uang dapat dijadikan sebagai alat pertukaran nilai. Dengan kata lain, selama pemodal (investor) melakukan investasi (baca: penanaman modal), maka pemodal akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Namun, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama (setara) dengan pembukuan.

3. Transaksi Menggunakan Akad

Sesuai dengan pengertian pasar modal syariah, maka dalam kegiatan transaksi perjanjian atau kerja sama tersebut mesti sesuai dengan prinsip syariah. Nah, jika harus sesuai dengan prinsip syariah, maka dalam transaksinya mesti dengan akad. Dengan demikian, transaksi dapat dilakukan secara jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang disembunyikan dan merasa dirugikan.

4. Risiko yang Terkendali

Pasar modal syariah memungkinkan pemodal dan emiten untuk bersama-sama melakukan kerja sama tanpa harus menghadirkan risiko yang relatif tinggi. Hal inilah yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah. Ini bertujuan agar tidak ada pihak yang sangat dirugikan dari kegiatan investasi tersebut. Dengan kata lain, risiko investasi di pasar modal syariah dapat terkendali.

5. Mekanisme yang Jelas dan Wajar

Di dalam pasar modal syariah, mekanisme yang jelas dan wajar menjadi penekanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi. Dengan adanya prinsip kehati-hatian, mekanisme yang jelas dan wajar, maka diharapkan adanya transparansi dalam bertransaksi.



Jika ada yang salah atau yang kurang dan ingin menambahi atau memberikan komentar dalam penulisan ini saya persilahkan☺️

Komentar