pasar uang

1. Pengertian pasar uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian 
dan pinjaman dana jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan 
biasanya kurang dari satu tahun. Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. 
Pelaku utama dalam pasar uang:
a. Lembaga-lembaga keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
b. Perusahaan-perusahaan besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan 
commercial paper.
c. Lembaga-lembaga pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank 
Indonesia (SBI).
d. Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
2. Fungsi pasar uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga 
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam 
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan 
dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang 
dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan 
operasi pasar terbuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan 
menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI 
sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter yaitu untuk 
mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai 
piranti ekspansi moneter yaitu menambah jumlah uang yang beredar.
Dalam sistem perekonomian pasar uang juga dibutuhkan karena banyaknya 
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Oleh karena itu pasar uang juga berfungsi untuk menjembatani adanya 
kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana. Bagi para investor, pasar uang 
terutama untuk mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk memperoleh 
pendapatan bunga.
3. Lokasi dan mekanisme pasar uang
Dalam era modern sekarang ini, transaksi-transaksi yang terjadi di
pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media
telephone electronic data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan
Over the Counter (OTC) transactions. Pelaku-pelakunya dapat
melakukan transaksi pada pasar di dalam negeri (domestik) atau luar
negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada
pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam di seluruh dunia sehingga
memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang
memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu,
peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang menawarkan
tingkat suku bunga yang termurah.
Adanya fleksibilitas waktu dalam mengakses pasar uang serta tidak
dikenalnya batas antar negara membuat pasar uang sebagai tempat
yang menarik untuk menempatkan dan meminjam dana bagi para
pelakunya. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat
persaingan di antara yang meminjamkan dan peminjam, maka
kecendrungan akan terbentuk suku bunga yang efisien baik dilihat
dari yang meminjamkan maupun peminjam. Kondisi ini disebut
market liquidity.
Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang adalah suatu pasar
tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang
kesepakatannya membentuk harga barang/jasa. Pada pasar uang,
harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan
dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila
supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang,
maka suku bunga akan turun.


Sumber :
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pasar-uang-adalah/

Komentar